9/05/2006

Pecandu Narkoba Butuh Rehab, Bukan Penjara

Danu, 35 tahun, mantan pecandu narkoba. Dia pernah ditendang, dipukul, disiksa, diperlakukan tidak manusiawi oleh polisi. Waktu itu dia ditangkap karena membawa heroin. Dia mengaku bersalah. Maka dia pasrah ketika polisi memukulinya.

Namun, Selasa hari ini dia baru tahu bahwa dia punya hak untuk tidak disiksa. Bahwa sebagai pecandu -saat itu- dia masih punya hak asasi yang tak boleh dilanggar oleh aparat negara, termasuk polisi. Kesadaran Danu muncul setelah diskusi di Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba) hari ini dengan sekitar 10 mantan pecandu lain. Bahasan mereka tentang hak asasi manusia, terutama di kalangan pecandu. Hadir dalam diskusi itu Wayan "Gendo" Suardana, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali.

Diskusi dari pukul 10.30 hingga pukul 15.00 wita itu ngobrol tentang apa saja sih pengertian HAM, apa saja yang termasuk HAM, dan apa hak-hak pecandu sebagai -misalnya- tersangka dalam kasus narkoba. Terungkap misalnya bahwa sebagian besar pecandu saat ditangkap polisi tak tahu bahwa mereka tak boleh disiksa. "Atas alasan apa pun, penyiksaan pada tersangka termasuk pelanggaran HAM," kata Gendo yang pernah dipenjara degan tuduhan menghina presiden tersebut.

IGN Wahyunda, program manager Yakeba mengatakan melalui diskusi ini diharapkan akan tertanam kesadaran di aktivis-aktivis tersebut tentang HAM. Dari situ, kesadaran akan diteruskan pada pecandu yang masih aktif di lapangan. Harapannya pecandu nantinya bisa mengetahui hak-haknya kemudian memperjuangkannya. Termasuk hak untuk dimasukkan rehab kalau tertangkap, bukan dijebloskan ke penjara.

"Karena penjara bukan jawaban bagi pecandu. Tapi menambah masalah," kata mantan pecandu yang juga koordnator Ikatan Persaudaraan Pengguna Napza Indonesia (IPPNI) wilayah Bali ini.

This page is powered by Blogger. Isn't yours?